MATARAM, KOMPAS.com - Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun bersalah sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19/2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Keputusan tersebut dirasakan tidak adil bagi Nuril dan para simpatisannya. Hal itu juga memunculkan reaksi dukungan penuh terhadap Nuril yang masih sangat kecewa.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ini telah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.
“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.
Sumadana mengatakan, tugas jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Sumadana mengakui bahwa saat Nuril dinyatakan bebas hingga pengajuan kasasi oleh tim JPU, dirinya belum menjabat sebagai Kajari Mataram dan tidak bertugas di Mataram.
“Saya pelajari dulu putusannya dengan jaksa yang menangani. Kalau sudah sesuai tentu dalam waktu dekat kita panggil saudari Nuril,” jelasnya.
Baca juga: Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...
Ditanya apakah eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.
“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.
Minta presiden memaafkan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan