Dia juga mencurigai bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.
“Saya curiga jangan jangan dia tidak memahami kasus ini, sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini. Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.
Baca juga: Walau Divonis Bebas, Baiq Nuril Terancam Kembali Masuk Penjara
Joko berharap punya kesempatan untuk membuat lurus kasus ini. Banyak hal yang harus menjadi bahan kajian pemerintah terkait kasus Nuril ini. Seorang warga negara yang ingin mengungkapkan kebenaran dan menyelamatkan dirinya dari upaya pelecehan seksual oleh sang kepala sekolah justru berujung jerat UU ITE.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.
Tim kuasa hukum Nuril juga mengatakan bahwa alasan kasasi yang diajukan JPU masih sama, menganggap Nuril menyebarluaskan percakapan asusila sang kepala SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Ironisnya, Muslim kini bukannya mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Mataram, tetapi justru promosi jabatan menjadi kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.