Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Divonis Bebas, Baiq Nuril Terancam Kembali Masuk Penjara

Kompas.com - 12/11/2018, 14:44 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun (36), mantan pegawai honorer yang terjerat kasus ITE terancam kembali masuk bui karena kasasi yang diajukan oleh penuntut umum atas putusan bebas Nuril dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Baiq Nuril Terdakwa UU ITE Divonis Bebas

Atas putusan kasasi tersebut, Yan Manggandar Putra, Tim Penasehat Hukum Nuril, menyatakan kecewa.

Sebab, putusan kasasi tersebut sama dengan tuntutan maksimal jaksa penuntut umum yaitu enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Dengan putusan ini ibu Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," kata Yan Manggandar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut. Pihaknya berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Baca juga: Digelar Tertutup, Rekaman Telepon BN Diputar di Persidangan

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan Peninjauan Kembali kepada pihak kejaksaan," kata Yan.

Yan menambahkan, saat ini Nuril sudah mulai bangkit dengan berjualan dan menerima laundry untuk membantu perekenomian keluarganya. Bahkan Nuril dipercaya sebagai panitia pemilihan kepala desa oleh masyarakat setempat.

Oleh karenanya, tim penasehat hukum Nuril mohon penundaan eksekusi dalam waktu dekat, karena Nuril harus memperkuat dulu keluarga terutama anak-anaknya.

"Jadi dia (Nuril) berharap kewajiban dia terhadap anak-anak? dan kewajiban dia terhadap masyarakat ini bisa dia tunaikan dulu, sekitar sebulan atau dua bulan baru dia siap melaksanakan putusan sesuai dengan kasasi tersebut," tutup Yan.

Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Tuntut Ganti Rugi

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun (36), terdakwa kasus UU ITE yang dilaporkan atasannya karena dituduh menyebarkan rekaman telepon, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2017).

Ibu tiga anak yang juga pegawai honorer di salah satu sekolah di Mataram tersebut dijerat UU ITE karena dituduh menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus Nuril sempat menyedot perhatian dan simpati banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com