Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Baiq Nuril, Keputusan MA Bisa Berubah Melalui PK

Kompas.com - 12/11/2018, 20:42 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun bersalah sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19/2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Keputusan tersebut dirasakan tidak adil bagi Nuril dan para simpatisannya. Hal itu juga memunculkan reaksi dukungan penuh terhadap Nuril yang masih sangat kecewa.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ini telah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.

Sumadana mengatakan, tugas jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Sumadana mengakui bahwa saat Nuril dinyatakan bebas hingga pengajuan kasasi oleh tim JPU, dirinya belum menjabat sebagai Kajari Mataram dan tidak bertugas di Mataram.

“Saya pelajari dulu putusannya dengan jaksa yang menangani. Kalau sudah sesuai tentu dalam waktu dekat kita panggil saudari Nuril,” jelasnya.

Baca juga: Baiq Nuril: Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Cuma Korban...

Ditanya apakah eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.

“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

Minta presiden memaafkan

Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya akan terus mendampingi Nuril, dan meminta Kejaksaan Negeri Mataram untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA.

“Opsi lainnya sekalian meminta Kejari Mataram menunda eksekusi, kita juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Dua opsi ini kita harapkan bisa dikabulkan. Jika tidak, terpaksa minta pemaafan presiden, tapi masalahnya kita tidak mengakui bahwa Nurul bersalah, jadi akan rancu jika meminta permintaan maaf presiden atau grasi dari presiden selaku kepala negara,” kata Joko.

Joko mengatakan jika pun ada PK, itu tak akan menghentikan ekskusi. Karena itu, baiknya kita sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril.

Joko juga menyayangkan bahwa sampai hari ini salinan keputusan MA belum diterima oleh Kuasa Hukum. Semestinya sudah dikirimkan ke PN Mataram.

“Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com