Salin Artikel

Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril Banjir Dukungan

MATARAM, KOMPAS.com- Baiq Nuril Maknun tidak sendiri. Banyak pihak yang bersimpati kepadanya, termasuk Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara.

Perwakilan PAKU di Mataram, Rudi Lombok, Senin (12/11) mendatangi rumah Nuril di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat. Ia menyemangati dan membela Nuril sepenuhnya atas keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan Nuril bersalah dan terancam dipenjara 6 bulan dengan denda Rp 500 juta rupiah.

Rudi, yang juga pernah menjadi korban UU ITE, menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA yang dinilai tidak adil dan mempermainkan hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara.

Tak hanya Rudi, para tetangga dan kerabat Nuril silih berganti datang memberi dukungan moril padanya, agar air mata Nuril tak lagi tumpah meratapi nasibnya.

Apa yang dialami Nuril sungguh menyentuh rasa kemanusiaan mereka. Bagaimana tidak, upaya seorang tenaga honorer yang melindungi dirinya dari tindakan pelecehan seksual, justru dilporkan balik dengan tuduhan menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2016 silam.

Rudi mengatakan, keputusan MA sangat mencederai hak Nuril sebagai warga negara dan perempuan. Lembaga peradilan yang seharusnya memberi perlindungan justru mengeluarkan keputusan yang tidak adil.

Padahal, Nuril telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram 26 Juli 2017 silam.

Nuril mempertanyakan apakah dirinya bersalah memperjuangkan haknya atas tindakan pelecehan seksual yang menimpanya. Dia berharap, UU ITE direvisi ulang dan tidak memenjarakan orang yang tidak bersalah.

“Apa saya salah ingin mengungkapkan kebenaran, apa kita yang mau mengungkapkan kebenaran harus dihukum dan yang bersalah tidak diapa-apakan? Apa saya salah, kenapa undang undang ITE ini memojokkan kami, saya kira undang undang itu harus direvisi,” kata Nuril.

Suami Nuril, Lalu Muhamnad Isnaini, terkejut dan menganggap putusan MA sangat janggal. Sebab, awalnya PN mataram memutuskan istrinya bebas dan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan menyebar luaskan rekaman asusila.

Nuril hanya melindungi diri dari pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, Kepala Sekokah SMA 7 Mataram, Muslim, ketika itu.

“Saya terkejut sekali atas putusan ini, tapi saya berusaha membesarkan hati istri saya, saya katakan mungkin ini ujian dan kita harus hadapi” kata Isnaini.

Isnaini Juga tak bisa menutupi kekecewaannya atas keputusan MA tersebut.

“Saya merasa ini sangat janggal dan tidak adil bagi istri saya, jika kita flashback awalnya kan PN Mataram membebaskannya, karena dia bukan penyebar percakapan asusila itu. Dia hanya merekam untuk melindungi dirinya dan memberitahukan kelakuan atasannya itu pada saya," kata Isnaini dengan mata berkaca.

Isnaini menyayangkan bahwa bukti yang direkam istrinya diminta rekannya dan di-copy ke laptop sehingga rekaman itu sampai ke atasan mereka, sang kepala sekolah.

Bukannya jera, kepala sekolah yang menelepon istrinya dan menceritakan perbuatan cabul atau bersetubuh dengan perempuan lain, justru memecat Nuril. Tidak hanya itu, sang kepala sekolah juga melaporkan Nuril di Polres Mataram, 2016 silam.

Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram. Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.

Pascadivonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk bertahan hidup, Nuril membuat kue pesanan dari para tetangga dan sahabatnya.

Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan. Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/09535511/terancam-masuk-penjara-baiq-nuril-banjir-dukungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke