KOMPAS.com - Polisi mendalami motif US, pelaku yang membawa bendera saat acara Hari Santri Nasional di Garut.
Warga Garut tersebut ditangkap polisi saat berada di Kota Bandung, pada hari Kamis (25/10/2018). Saat ini US telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sementara itu, dua pelaku pembakaran bendera telah mengajukan perlindungan polisi.
Berikut ini fakta lengkap kasus pembakaran bendera di Garut.
Pelaku pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, US, ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.
"US naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Namun demikian, meskipun telah ditetapkan tersangka, namun US tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun atau 3 minggu, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka
Direktorat Kriminal Umum Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, saat ini penyidik masih menggali sejumlah hal dari US.
"Pertama, apa motif dia membawa bendera itu ke acara Hari Santri Nasional," kata Umar, Kamis malam.
Sebelum acara HSN, panitia acara sudah membuat peraturan, peserta tidak boleh membawa bendera organisasi terlarang.Oleh karena itu, keterangan dari US sangat diperlukan.
Hal kedua adalah, penyidik ingin mengetahui siapa yang menyuruh US untuk membawa bendera tersebut di acara HSN.