"Saat ini, penyidik masih mendalami yang bersangkutan untuk mengetahui hal-hal yang selama ini masih menjadi pertanyaan penyidik, sehingga diharapkan gambaran utuh tentang kejadian pembakaran bendera dapat diperoleh secara utuh," kata Kombes Umar.
Baca Juga: Polisi Gali Motif US Bawa Bendera Organisasi ke Acara Hari Santri Nasional
“Status hukumnya masih orang bebas,” kata Kombes Umar di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).
Umar juga mengklarifikasi, pelaku pembakaran ternyata dua orang saja. Satu diantaranya adalah ketua panitia yang tidak terlibat dalam aksi pembakaran.
“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut saat ini memohon bantuan perlindungan polisi.
"Saat ini ketiganya masih berada di polres dengan kaitan permohonan minta diamankan atau pengamanan diri," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko.
Baca Juga: Dua Pembakar Bendera yang Berstatus Bebas Minta Perlindungan Polisi
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri) Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, penyidik masih mencari jejak digital dari tersangka berinisial US (34).
"Handphone yang ditemukan ini masih baru. Dia (US) sudah ganti handphone sejak 24 Oktober kemarin. Mungkin ia jual ketika kasus ramai," kata Arief.
Tak hanya jejak digital pelaku, seperti diungkapkan Arief, penyidik masih mencari orang yang pertama kali mengunggah video pembakaran tersebut sehingga di viral media sosial.
Menurutnya, siapa pun yang memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dalam HSN tersebut akan dipidanakan.
"Kami masih dalami jejak digital juga siapa yang upload pertama kali," imbuhnya.
Baca Juga: Kabareskrim: Kami Masih Cari Jejak Digital Pelaku dan Pengunggah Video Pembakaran Bendera
Sumber: KOMPAS.com (Christoforus Ristianto, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.