Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pembakaran Bendera, Minta Perlindungan Polisi hingga Pembawa Bendera Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/10/2018, 15:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi mendalami motif US, pelaku yang membawa bendera saat acara Hari Santri Nasional di Garut.

Warga Garut tersebut ditangkap polisi saat berada di Kota Bandung, pada hari Kamis (25/10/2018). Saat ini US telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sementara itu, dua pelaku pembakaran bendera telah mengajukan perlindungan polisi.

Berikut ini fakta lengkap kasus pembakaran bendera di Garut.

1. Pembawa bendera ditetapkan jadi tersangka

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Pelaku pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, US, ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"US naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian, meskipun telah ditetapkan tersangka, namun US tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun atau 3 minggu, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka

2. Polisi dalami motif US bawa bendera saat HSN

Ribuan santri saat berkumpul di Lapangan Gasibu Bandung, Jalan Diponegoro, untuk menghadiri peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10/2018).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Ribuan santri saat berkumpul di Lapangan Gasibu Bandung, Jalan Diponegoro, untuk menghadiri peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10/2018).

Direktorat Kriminal Umum Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, saat ini penyidik masih menggali sejumlah hal dari US.

"Pertama, apa motif dia membawa bendera itu ke acara Hari Santri Nasional," kata Umar, Kamis malam.

Sebelum acara HSN, panitia acara sudah membuat peraturan, peserta tidak boleh membawa bendera organisasi terlarang.Oleh karena itu, keterangan dari US sangat diperlukan.

Hal kedua adalah, penyidik ingin mengetahui siapa yang menyuruh US untuk membawa bendera tersebut di acara HSN.

"Saat ini, penyidik masih mendalami yang bersangkutan untuk mengetahui hal-hal yang selama ini masih menjadi pertanyaan penyidik, sehingga diharapkan gambaran utuh tentang kejadian pembakaran bendera dapat diperoleh secara utuh," kata Kombes Umar.

Baca Juga: Polisi Gali Motif US Bawa Bendera Organisasi ke Acara Hari Santri Nasional

3. Dua pelaku pembakaran meminta perlindungan polisi

Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018Kompas.com/Ari Maulana Karang Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018

“Status hukumnya masih orang bebas,” kata Kombes Umar di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

Umar juga mengklarifikasi, pelaku pembakaran ternyata dua orang saja. Satu diantaranya adalah ketua panitia yang tidak terlibat dalam aksi pembakaran.

“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya.

Kedua pelaku tersebut saat ini memohon bantuan perlindungan polisi.

"Saat ini ketiganya masih berada di polres dengan kaitan permohonan minta diamankan atau pengamanan diri," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko.

Baca Juga: Dua Pembakar Bendera yang Berstatus Bebas Minta Perlindungan Polisi

4. Polisi lacak rekam digital US, pembawa bendera 

Wakil Direktur Bareskrim Polri Tindak Pidana Umum Kombes Agung Nugroho, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menggelar konferensi pers pada kasus peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Jumat (26/10/2018).CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Wakil Direktur Bareskrim Polri Tindak Pidana Umum Kombes Agung Nugroho, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menggelar konferensi pers pada kasus peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Jumat (26/10/2018).

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri) Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, penyidik masih mencari jejak digital dari tersangka berinisial US (34).

"Handphone yang ditemukan ini masih baru. Dia (US) sudah ganti handphone sejak 24 Oktober kemarin. Mungkin ia jual ketika kasus ramai," kata Arief.

Tak hanya jejak digital pelaku, seperti diungkapkan Arief, penyidik masih mencari orang yang pertama kali mengunggah video pembakaran tersebut sehingga di viral media sosial.

Menurutnya, siapa pun yang memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dalam HSN tersebut akan dipidanakan.

"Kami masih dalami jejak digital juga siapa yang upload pertama kali," imbuhnya.

Baca Juga: Kabareskrim: Kami Masih Cari Jejak Digital Pelaku dan Pengunggah Video Pembakaran Bendera

Sumber: KOMPAS.com (Christoforus Ristianto, Agie Permadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com