Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tersangka masing-masing SD dan FZ tidak ditahan karena tidak berpotensi melarikan diri serta mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Tim reserse telah bertemu dengan keluarga tersangka, begitu juga rumah mereka sudah diketahui. Karena ini laporannya sudah masuk, prosesnya tetap jalan,” kata Abdul Munim saat dikonfirmasi, Minggu (2/9/2018).
Baca Juga: Hina Presiden dan Gubernur Sulsel di Facebook, Ippang Ditangkap Polisi
SD dan FZ sendiri terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait transmisi informasi bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kedua, Pasal 207 KUHP terkait lisan maupun tulisan melakukan penghinaan, ancamannya 1 tahun 6 bulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menemukan dugaan penghinaan pada video yang terekam dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Rekaman sempat viral hingga akhirnya warga membuat laporan resmi pada polisi.
Di hadapan polisi, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.
Sumber (KOMPAS.com: Heru Dahnur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.