Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi di Bangka Belitung

Kompas.com - 03/09/2018, 13:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial kembali diungkap oleh polisi di Kepulauan Bangka Belitung.

Dua orang berinisial SD (20) dan FZ (16) ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan mereka.

Fakta-fakta dibalik kasus tersebut ditemukan oleh Kompas.com.

1. Tiga pemuda diamankan 

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, tiga pemuda diamankan karena diduga mengunggah dan menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian di grup Whatsappp.

Video tersebut diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku yang diduga melakukan ujaran Kebencian adalah SD (20), IK (15), dan FZ (16) yang semuanya beralamat di Balun Ijuk Merawang," ujar M Budi Ariyanto, Sabtu (1/9/2018).

Video tersebut segera menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Hina Presiden di Facebook, Warga di Ambon Diadukan ke Polisi

2. Alasan pelaku

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
 

Salah satu pelaku SD, mengatakan, video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Setelah menjadi viral, sejumlah masyarakat melaporkan ujaran kebencian yang ada di video tersebut ke polisi.

Kabag Ops Polres Bangka Komisaris S Sophian menjelaskan, SD dan FZ sudah diperiksa sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara IK masih dinyatakan sebagai saksi.

"Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB," ujar Kabagops.

Baca Juga: Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri

3. Dua tersangka tidak ditahan polisi

Ilustrasi media sosial cyber bullyOcusFocus Ilustrasi media sosial cyber bully

Dua tersangka SD (20) dan FZ (16) pengunggah video yang diduga berisi konten penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan oleh polisi meski statusnya tersangka.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tersangka masing-masing SD dan FZ tidak ditahan karena tidak berpotensi melarikan diri serta mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Tim reserse telah bertemu dengan keluarga tersangka, begitu juga rumah mereka sudah diketahui. Karena ini laporannya sudah masuk, prosesnya tetap jalan,” kata Abdul Munim saat dikonfirmasi, Minggu (2/9/2018).

Baca Juga: Hina Presiden dan Gubernur Sulsel di Facebook, Ippang Ditangkap Polisi

4. Pelaku dijerat pasal berlapis

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

SD dan FZ sendiri terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait transmisi informasi bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kedua, Pasal 207 KUHP terkait lisan maupun tulisan melakukan penghinaan, ancamannya 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menemukan dugaan penghinaan pada video yang terekam dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Rekaman sempat viral hingga akhirnya warga membuat laporan resmi pada polisi.

Di hadapan polisi, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Sumber (KOMPAS.com: Heru Dahnur)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com