Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri

Kompas.com - 03/03/2018, 21:17 WIB
Fitri Rachmawati,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang tidak layak diunggah.

“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).

Baca juga: Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Sangat Mungkin Dibatalkan MK

Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook "Jayang Rane".

Tribudi menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Karena Dianggap Hina Jokowi, Polri, dan Buya Syafii

Kompas TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 18 orang dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com