Salin Artikel

Diduga Hina Presiden di Facebook, Pelaku Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri

Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang tidak layak diunggah.

“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).

Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook "Jayang Rane".

Tribudi menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/21172021/diduga-hina-presiden-di-facebook-pelaku-ditangkap-dan-dibawa-ke-mabes-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke