Salin Artikel

Fakta di Balik Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi di Bangka Belitung

KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial kembali diungkap oleh polisi di Kepulauan Bangka Belitung.

Dua orang berinisial SD (20) dan FZ (16) ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan mereka.

Fakta-fakta dibalik kasus tersebut ditemukan oleh Kompas.com.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, tiga pemuda diamankan karena diduga mengunggah dan menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian di grup Whatsappp.

Video tersebut diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku yang diduga melakukan ujaran Kebencian adalah SD (20), IK (15), dan FZ (16) yang semuanya beralamat di Balun Ijuk Merawang," ujar M Budi Ariyanto, Sabtu (1/9/2018).

Video tersebut segera menjadi viral di media sosial.

Setelah menjadi viral, sejumlah masyarakat melaporkan ujaran kebencian yang ada di video tersebut ke polisi.

Kabag Ops Polres Bangka Komisaris S Sophian menjelaskan, SD dan FZ sudah diperiksa sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara IK masih dinyatakan sebagai saksi.

"Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB," ujar Kabagops.

Dua tersangka SD (20) dan FZ (16) pengunggah video yang diduga berisi konten penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan oleh polisi meski statusnya tersangka.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tersangka masing-masing SD dan FZ tidak ditahan karena tidak berpotensi melarikan diri serta mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Tim reserse telah bertemu dengan keluarga tersangka, begitu juga rumah mereka sudah diketahui. Karena ini laporannya sudah masuk, prosesnya tetap jalan,” kata Abdul Munim saat dikonfirmasi, Minggu (2/9/2018).

SD dan FZ sendiri terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait transmisi informasi bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kedua, Pasal 207 KUHP terkait lisan maupun tulisan melakukan penghinaan, ancamannya 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menemukan dugaan penghinaan pada video yang terekam dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Rekaman sempat viral hingga akhirnya warga membuat laporan resmi pada polisi.

Di hadapan polisi, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Sumber (KOMPAS.com: Heru Dahnur)

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/13104011/fakta-di-balik-kasus-ujaran-kebencian-kepada-jokowi-di-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke