Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Properti asal Medan yang Jadi Buron Polisi Tertangkap di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 27/07/2018, 10:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - M alias Anam, pengusaha properti terkenal di Kota Medan yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) selama beberapa waktu akhirnya tertangkap.

M menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 3,5 miliar.  M diringkus Ditreskrimum Polda Sumut dan petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018) malam.

Begitu diamankan, M langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Polda Sumut memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pada panggilan ketiga dan penyidik sudah mengeluarkan surat membawa paksa tersangka yang kabur ke Singapura melalui Bandara Blang Bintang, Aceh.

Baca juga: [HOAKS] Video Papua Hari Ini Tanggal 25 Juli 2018 Banyak Polisi Gugur

Pada Kamis (26/7/2018) siang, penyidik Polda Sumut menyerahkan M dan rekannya RA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasehat hukumnya, Burhan.

Sekitar enam jam kemudian, kedua tersangka keluar dari ruangan, langsung menuju Toyota Alphard warna silver BK 1688 XL yang sudah menunggu.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena sudah memberikan jaminan uang dan keluarga.

"Setelah meneliti berkas pelimpahan penyidik Polda Sumut, Kejati Sumut menetapkan tidak menahan dan menerima penangguhan penahan tersangka M dan RA," kata Sumanggar, Kamis malam.

Jaminan yang diberikan kedua tersangka, lanjut Sumanggar, adalah uang sebanyak Rp 3 miliar ditambah jaminan keluarga.

Pertimbangan lain adalah, M baru selesai melakukan operasi empedu sehingga kondisinya dalam keadaan tidak sehat.

Baca juga: Herayati, Anak Pengayuh Becak, Lulus ITB dengan Predikat Cum Laude

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Kejati Sumut segera menyusun dakwaan menyidangkan perkara ini,” imbuh Sumanggar.

Penasehat hukum M, Burhan mengatakan, pihaknya mengajukan menangguhkan penahanan dan menjadi tahanan kota karena Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Sumatera Utara itu sedang sakit. Menurut Burhan, M terbang ke Singapura untuk berobat.

"Pulang ke sini pun masih sakit,” ucap Burhan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com