Seperti diberitakan sebelumnya, M dan RA menjadi tersangka berdasarkan pengaduan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 miliar yang dialaminya.
Dugaan penipuan yang dilakukan keduanya bermula dari ajakan RA kepada M untuk berbisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan, Kota Medan.
Proyek dikerjakan Armen Lubis, namun sampai proyek selesai, kedua tersangka tidak membayar pekerjaannya. Merasa dirugikan, dia lalu melaporkannya ke polisi pada April 2017.
Baca juga: Jadi Teka-teki, Sebab Meninggalnya Polwan yang Ditemukan Tergantung di Rumahnya
M dan RA menjadi tersangka pada November 2017, tapi tidak dilakukan penahanan. Aksi massa mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) memprotes perlakukan Polda Sumut ini. Diduga kasusnya menjadi perhatian publik, kedua tersangka kemudian ditahan pada Rabu (31/1/2018).
Belum lama merasakan pengapnya sel tahanan, kedua tersangka ditangguhkan penyidik dan berkasnya dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena belum lengkap (P-19).
Rabu (28/2/2018), M muncul dalam acara penyerahan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.