Salin Artikel

Bos Properti asal Medan yang Jadi Buron Polisi Tertangkap di Soekarno-Hatta

M menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 3,5 miliar.  M diringkus Ditreskrimum Polda Sumut dan petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018) malam.

Begitu diamankan, M langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Polda Sumut memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pada panggilan ketiga dan penyidik sudah mengeluarkan surat membawa paksa tersangka yang kabur ke Singapura melalui Bandara Blang Bintang, Aceh.

Pada Kamis (26/7/2018) siang, penyidik Polda Sumut menyerahkan M dan rekannya RA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasehat hukumnya, Burhan.

Sekitar enam jam kemudian, kedua tersangka keluar dari ruangan, langsung menuju Toyota Alphard warna silver BK 1688 XL yang sudah menunggu.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena sudah memberikan jaminan uang dan keluarga.

"Setelah meneliti berkas pelimpahan penyidik Polda Sumut, Kejati Sumut menetapkan tidak menahan dan menerima penangguhan penahan tersangka M dan RA," kata Sumanggar, Kamis malam.

Jaminan yang diberikan kedua tersangka, lanjut Sumanggar, adalah uang sebanyak Rp 3 miliar ditambah jaminan keluarga.

Pertimbangan lain adalah, M baru selesai melakukan operasi empedu sehingga kondisinya dalam keadaan tidak sehat.

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Kejati Sumut segera menyusun dakwaan menyidangkan perkara ini,” imbuh Sumanggar.

Penasehat hukum M, Burhan mengatakan, pihaknya mengajukan menangguhkan penahanan dan menjadi tahanan kota karena Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Sumatera Utara itu sedang sakit. Menurut Burhan, M terbang ke Singapura untuk berobat.

"Pulang ke sini pun masih sakit,” ucap Burhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, M dan RA menjadi tersangka berdasarkan pengaduan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 miliar yang dialaminya.

Dugaan penipuan yang dilakukan keduanya bermula dari ajakan RA kepada M untuk berbisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan, Kota Medan.

Proyek dikerjakan Armen Lubis, namun sampai proyek selesai, kedua tersangka tidak membayar pekerjaannya. Merasa dirugikan, dia lalu melaporkannya ke polisi pada April 2017.

M dan RA menjadi tersangka pada November 2017, tapi tidak dilakukan penahanan. Aksi massa mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) memprotes perlakukan Polda Sumut ini. Diduga kasusnya menjadi perhatian publik, kedua tersangka kemudian ditahan pada Rabu (31/1/2018).

Belum lama merasakan pengapnya sel tahanan, kedua tersangka ditangguhkan penyidik dan berkasnya dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena belum lengkap (P-19).

Rabu (28/2/2018), M muncul dalam acara penyerahan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/27/10000021/bos-properti-asal-medan-yang-jadi-buron-polisi-tertangkap-di-soekarno-hatta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke