MAKASSAR, KOMPAS.com – Maskapai Saudi Airlines melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel atas penyitaan aset PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar di PN Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Jumat (13/7/2018).
Sidang dipimpin majelis hakim PN Makassar, Suratno. Sidang gugatan praperadilan ini digelar, atas dasar gugatan Maskapai Saudi Airlines yang mengaku sebagian aset disita Polda Sulsel senilai Rp 200 miliar miliknya.
Humas PN Makassar, Dodi Hendra Sakti mengungkapkan, sidang gugatan praperadilan dari penggugat Maskapai Saudi Airlines terhadap Polda Sulsel selaku tergugat ini merupakan kali pertama digelar.
Baca juga: Sembunyikan Uang Jamaah, Istri Bos Abu Tours Jadi Tersangka
Pihaknya belum bisa memastikan apakah gugatan ini dibabulkan atau tidak.
"Maskapai Saudi Airlines melayangkan gugatan terhadap Polda Sulsel, dengan dasar gugatan aset sebanyak Rp 60 miliar adalah miliknya," katanya.
"Kita juga belum bisa pastikan, apakah gugatan dikabulkan atau tidak. Karena itu tergantung putusan dari majelis hakim. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," tambahnya.
Saat sidang berlangsung, calon jemaah Abu Tours yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini pun menggelar aksi demonstrasi di PN Makassar.
Calon jamaah umrah ini meminta PN Makassar menolak gugatan praperadilan dari pemohon Maskapai Saudi Airlines terhadap Abu Tours selaku tergugat.
Calon jemaah Abu Tours ini mengapresiasi langkah penyitaan aset agar tidak terjadinya pemindahtanganan ke pihak ketiga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.