Diketahui, kasus Abu Tours diselidiki Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk umrah awal 2018.
Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia, telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226 juta.