Salin Artikel

Sita Aset Abu Tours, Saudi Airlines Praperadilankan Polda Sulsel

Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar di PN Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Jumat (13/7/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim PN Makassar, Suratno. Sidang gugatan praperadilan ini digelar, atas dasar gugatan Maskapai Saudi Airlines yang mengaku sebagian aset disita Polda Sulsel senilai Rp 200 miliar miliknya.

Humas PN Makassar, Dodi Hendra Sakti mengungkapkan, sidang gugatan praperadilan dari penggugat Maskapai Saudi Airlines terhadap Polda Sulsel selaku tergugat ini merupakan kali pertama digelar.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah gugatan ini dibabulkan atau tidak.

"Maskapai Saudi Airlines melayangkan gugatan terhadap Polda Sulsel, dengan dasar gugatan aset sebanyak Rp 60 miliar adalah miliknya," katanya.

"Kita juga belum bisa pastikan, apakah gugatan dikabulkan atau tidak. Karena itu tergantung putusan dari majelis hakim. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," tambahnya.

Saat sidang berlangsung, calon jemaah Abu Tours yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini pun menggelar aksi demonstrasi di PN Makassar.

Calon jamaah umrah ini meminta PN Makassar menolak gugatan praperadilan dari pemohon Maskapai Saudi Airlines terhadap Abu Tours selaku tergugat.

Calon jemaah Abu Tours ini mengapresiasi langkah penyitaan aset agar tidak terjadinya pemindahtanganan ke pihak ketiga.

“Kami meminta Pengadilan agar menolak gugatan Maskapai Saudi Airlines, agar aset-aset yang bergerak maupun tak bergerak yang disita Polda Sulsel bisa aman dan kembali pada korban," kata salah satu korban Abu Tours, Anugrah. 

"Kami meminta kepada Polda Sulsel terus melakukan penyitaan aset-aset Abu Tours, karena sebagian sudah ada di pihak ketiga,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, penyidikan dan penyitaan aset Abu Tours tidak terpengaruh dengan adanya gugatan praperadilan dari pihak maskapai Saudi Airlines.

Apalagi, kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Apa hubungannya maskapai Saudi Airlines dengan penyitaan aset Abu Tours. Memangnya kami menyita pesawat. Kan bukan, kami menyita rumah, tanah, kendaraan saja. Silahkan saja, kami tidak terpengaruh dengan gugatan itu," tegasnya.

Diketahui, kasus Abu Tours diselidiki Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk umrah awal 2018.

Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia, telah menyetorkan uang biaya perjalanan.

Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai Rp 1,8 triliun.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.

Selain itu, polisi menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226 juta.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/13/23412911/sita-aset-abu-tours-saudi-airlines-praperadilankan-polda-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke