MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) akhirnya menetapkan istri bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur sebagai tersangka.
Nursyariah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyimpan atau menyembunyikan dana puluhan ribu jemaah umrah.
Selain itu, Nursyariah ikut menikmati uang jemaah untuk kepentingan pribadinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, tersangka Nursyariah langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel. Tersangka dikenakan pasal pencucian uang.
Baca juga: Polri Masih Mendalami Kasus Travel Umroh Azizi dan Abu Tours
“Tersangka Nursyariah dikenakan pasal pencucian uang, sama seperti tiga tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (7/7/2018).
"Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena ikut melakukan pidana penggelapan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP. Dia menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut membelanjakannya untuk kepentingan pribadi bersama suaminya, Hamzah Mamba,” katanya.
Dicky mengungkapkan, Hamzah Mamba selaku CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan mantan manager keuangannya, Muhammad Kasim telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 20 April lalu.
Menyusul penetapan tersangka terhadap Khaeruddin selaku komisaris Abu Tours pada Senin (9/7/2018).
“Jadi sudah ada 4 tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu jamaah umrah Abu Tours," ungkapnya.
"Jika dalam proses penyidikan dirasa sudah lengkap, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika pihak Kejaksaan menyatakan lengkap atau P21, maka perkara ini segera disidangkan,” tambahnya.
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.
Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah padahal telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.