Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang: Hanya 10.000 Lahan yang Bisa Dialihfungsikan

Kompas.com - 31/05/2018, 16:35 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mempertahankan predikat lumbung padi semakin serius.

Penetapan Karawang sebagai kota industri berimbas pada pembangunan yang semakin menggeliat. Lahan pun semakin tergerus.

Sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat hingga Jalan Tarumanegara misalnya, perhotelan dan pembangunan lainnya tumbuh subur.

Sementara di wilayah Karawang Timur, Klari, hingga Cikampek, perumahan menjamur dan tak sedikit menggerus lahan pertanian.

"Pembangunan penyokong industri, seperti pergudangan, pertokoan, dan perumahan tidak bisa lagi dihindari, seperti di Karawang Barat dan Karawang Timur," ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, belum lama ini.

Baca juga: Tangis Dedit Pecah Setelah Sadar Jasad di Hadapannya Adalah Anak dan Istrinya

Selain itu, minat generasi penerus menjadi petani cenderung menurun, baik sebagai petani pemilik, petani penggarap, maupun buruh tani.

"Cenderung menurun. Ada tetapi hanya sedikit," ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, Selamat Waluyo, ditemui di kantornya.

Hanya saja, Selamat mengaku tak mempunyai data pasti penurunan minat generasi muda Karawang terhadap sektor pertanian. "Kami belum mempunyai data pasti," katanya.

Ia menyebut, minat menjadi petani menurun lantaran terjadi pergeseran minat bekerja di sektor pertanian ke sektor industri.

"Para pemuda dan pemudi lebih berminat bekerja di sektor industri atau sektor lain," tuturnya.

Kebijakan

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui  Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah menetapkan 87.000 lahan pertanian di Karawang tidak bisa diganggu gugat.

"Hanya 10.000 yang bisa dialihfungsikan, di luar itu gak bisa," kata Cellica.

Cellica menjelaskan, jika terdapat pembangunan di wilayah utara Karawang yang notabene zona pertanian, maka akan menggunakan sistem elevated.

Hal ini lantaran sudah tidak memungkinkan menggunakan jalan darat.

"Tidak mungkin lagi kita menggunakan jalan darat, karena itu akan ngabisin lahan pertanian. Jadi, yang pasti pemerintah berkomitmen (mempertahankan lahan pertanian)," ungkapnya.

Cellica menegaskan, meskipun nantinya sawah tersebut dijual kepada orang luar Karawang, LP2B tetap berlaku. 

"Mereka harus ikut aturan (Pemkab) Karawang. Ya lahan itu buat pertanian, gak bisa diapa-apain lagi," tambahnya.

Baca juga: Kapal Bermuatan Pupuk Tenggelam di Selat Makassar, 11 ABK Selamat

Cellica mengkalim, Karawang merupakan salah satu penghasil padi signifikan di Indonesia.

Sehingga, pihaknya berupaya mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi dengan melindungi jumlah lahan pertanian, untuk mencapai swasembada pangan.

"Ini menjadi konsen kita mempertahankan lahan dan meningkatkan kasil panen," tambahnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan hasil panen, perlu menggunakan teknologi dan sistem penanaman yang tepat.

"Salah satunya dengan menerapkan teknologi, agar hasil panen maksimal," katanya.

Menyadari minat generasi muda menjadi petani juga menurun, Cellica mengaku menggelontorkan asuransi pertanian untuk mendorong minat mereka terjun ke sektor pertanian. 

Pemerintah menjamin asuransi pertanian untuk tetap menstabilkan kesejahteraan petani, dengan menyediakan Rp 2,3 miliar untuk 60.000 hektar sawah, ditambah CSR PT Pupuk Kujang Cikampek seluas 10.000 hektar.

"Fokus pemerintah ini untuk menjaga Karawang dalam mempertahankan lumbung padi dan kesejahteraan petani," ujar Cellica.

Beberapa waktu lalu, ia meresmikan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) PT Mitra Desa Bersama Tempuran atau PT Mitra Sasaran, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno mengatakan, kebijakan Cellica untuk mempertahankan status Kabupaten Karawang sebagai kota lumbung padi nasional.

Sebagai salah satu BUMN, PT Pupuk Kujang menempuh langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani, demi menjaga kualitas dan kuantitas hasil panen.

Demi menghindari kelangkaan pupuk yang dapat menghambat produksi pangan, PT Pupuk Kujang menerapkan sistem informasi untuk monitoring stok pupuk atau memanfaatkan media sosial di lingkup distributor dan petugas lapangan.

Ketersediaan Pupuk

Manajer Komunikasi Perusahaan Ade Cahya  mengungkapkan,  langkah strategis yang diambil perusahaannya.

Antara lain, menjaga ketersediaan stok pupuk di gudang lini III,  penambahan gudang, penambahan petugas lapangan guna memantau distribusi dan ketersediaan stok dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian setempat.

"PT Pupuk Kujang juga memiliki sistem informasi untuk monitoring stok pupuk yang bisa diakses melalui internet atau pemanfaatan media sosial di lingkup petugas lapangan dan distributor," ungkapnya. 

Sehingga,  kata dia,  ketersediaan pupuk di gudang produsen maupun gudang distributor,  dan pendistribusiannya ke kios-kios resmi penjual pupuk bersubsidi tetap terjaga dan dapat segera dilaksanakan.

Baca juga: Urea China Serbu Indonesia, Pupuk Kujang Tunda Ekspor

Dalam pendistribusian pupuk urea bersubsidi,  PT Pupuk Kujang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Selain itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 69/Permentan/SR 130/3/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

PT Pupuk Kujang juga bertugas mengawasi distribusi hingga ke lini IV atau kios resmi. Untuk Jabar-Banten,  Pupuk Kujang memiliki 5.158 kios resmi dan 102 distributor.

"Setiap kios memiliki wilayah penjualan masing-masing.  Distributor pun tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di luar petani yang telah terdaftar di kelompok-kelompok tani resmi," ucapnya.

Pasalnya, alokasi pupuk sudah ditetapkan berdasarkan Rencana Definitif  Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sehingga,  jika kios atau distributor menjual ke wilayah yang bukan peruntukkannya,  dipastikan wilayah kios atau distributor sendiri akan kekurangan pupuk.

"Produsen akan menindak tegas distributor dan memerintahkan kepada distributor untuk memberikan sanksi kepada kios atau pengecer yang melanggar aturan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com