"Kenapa harus ada penindakan? Karena mereka yang tahu, yang menangani kasusnya. Kalau dilempar lagi ke pihak lain, siapa yang menjamin kasusnya akan selesai?" ujarnya.
Soal kewenangan penindakan ini perlu diatur regulator, yakni DPR RI dan pemerintah agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.
"Ini hanya soal pengaturan saja. Harus saling mendukung dengan instansi penegak hukum lainnya. Tapi kembali lagi pada kemauan politik pemerintah kita," katanya.
Menanggapi hal ini, Abyadi sepakat bahwa Ombudsman dan KPK saling bersinergi dalam membangun bangsa. Dari segi pemberantasan korupsi, Ombudsman akan memberantas praktik maladministrasinya.
"Tapi meski tidak memiliki kewenangan penindakan, rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat karena wajib dilaksanakan penyelenggara negara," kata Abyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.