Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih di Pilgub Sumut 2018, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kompas.com - 22/03/2018, 10:15 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Demikian nasib politisi Partai Demokrat JR Saragih dalam proses Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018.

Dari mulai gagal maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan kepala dinas hingga yang terbaru, dicopot dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Semua bermula dari Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, 12 Februari lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

KPU menyatakan bahwa JR Saragih dan pasangannya, Ance Selian, tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut. Pada saat itu, padahal JR Saragih dan Ance datang ke acara pengumuman dan penetapan, sedangkan dua pasangan lain hanya diwakili oleh timnya.

Gara-gara ijazah SMA

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang mengumumkan menyatakan bahwa pasangan ini terganjal syarat ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik JR Saragih.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Benget.

JR Saragih menangis saat diwawancarai usai rapat pleno. Pendukung di belakannya mencoba menenangkannya.

"Ada 2 juta pendukung JR Saragih...," ucap JR Saragih terputus karena terisak dan menangis.

(Baca selengkapnya: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)

Dia lalu melanjutkan ucapannya dengan meminta para pendukungnya agar tak berbuat rusuh. Pihaknya akan menempuh jalan menggugat keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumut.

"Saya akan menggugat, kita lihat, Tuhan masih ada. KPU-nya sama, kenapa saya bisa jadi bupati? KPU tidak pernah memberitahukan kekurangan berkas saya. Tanggal 20 Januari, surat dari Dinas Pendidikan Jakarta baru rampung," kata Saragih saat meninggalkan lokasi penetapan calon.

Saragih sempat menjelaskan, dia merupakan tamatan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sekolah tersebut tutup sejak tahun 1990.

Keputusan KPU ini juga membuat partai asal JR Saragih berang. Partai Demokrat menyebut keputusan KPU sarat kepentingan polisik dan KPU telah menjadi alat permainan kotor partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com