Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istirahat, Massa Buni Yani Shalat Dzuhur di Jalan dan Makan Nasi Kotak

Kompas.com - 14/11/2017, 12:26 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Massa pendukung Buni Yani menghentikan sementara orasinya untuk melakukan shalat dzuhur berjamaah di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, lokasi sidang vonis Buni, Selasa (14/11/2017).

Beralaskan spanduk dan karpet yang digelar di Jalan Seram, massa kemudian berjajar merapatkan shaf dan melakukan shalat dzuhur setelah mendengarkan adzan dzuhur.  

"Kita shalat dzuhur berjamaah dulu," kata salah satu orator. 

Setelah shalat, massa yang datang pun ada yang beristirahat atau sekedar menyantap makan siang nasi kotak yang telah disediakan mereka. 

Sebelumnya diberitakan, massa pendukung Buni Yani menggelar aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, untuk mengawal jalannya sidang vonis Buni Yani.

(Baca juga: Pimpin Orasi di Lokasi Sidang, Amien Rais Ajak Massa Bela Buni Yani)

Massa yang tiba sejak pagi ini kemudian melakukan orasi terkait kasus hukum yang menjerat Buni Yani. Mereka berharap majelis hakim yang diketuai M Saptono membebaskan Buni Yani dari segala tuntutan hukum. 

Buni didakwa terkait pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan dan melakukan pemotongan video eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok)

Namun begitu selama jalannya persidangan, terdakwa Buni Yani sendiri membantah telah melakukan pemotongan Video Ahok, dan menganggap kasusnya di kriminalisasi. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

 

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com