Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok

Kompas.com - 14/11/2017, 11:30 WIB
Dendi Ramdhani,
Agie Permadi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE atas tindakan melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama, menjalani sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Seperti biasa, Buni mengenakan kemeja putih dalam sidang hari ini. Dia tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB lalu memekikkan kalimat takbir "Allahu Akbar" sebanyak tiga kali saat memasuki ruang sidang. Teriakan Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB saat Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetukkan palu. Sesekali, Buni tampak menundukkan kepala.

Ada hal menarik yang dilakukan Buni sebelum sidang dimulai. Dia kembali menyatakan sumpahnya bahwa dia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni.

(Baca selengkapnya: Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis)

Sekitar pukul 11.10, Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais tiba di ruang sidang. Amien memang sudah disebut-sebut bakal menghadiri sidang ini.

Sementara itu di luar ruang sidang, pendukung Buni juga berdatangan. Mereka menggelar orasi dan membawa spanduk berisi dukungan untuk Buni.

(Baca juga : Buni Yani Menanti Vonis)

Massa membawa spanduk bertuliskan "Alumni 212" dan memuat foto Buni dengan tulisan "Bebaskan Buni Yani" di bawahnya serta foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tengah mengepalkan tangan di balik teralis.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sebanyak 800 personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Kodam III Siliwangi diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang Buni Yani.

Berikut ini selengkapnya foto-foto suasana sidang vonis Buni Yani:

 

Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

 

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, menjalani sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).KOMPAS.com/Dendi Ramdhani Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, menjalani sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

 

Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedung.KOMPAS.com/Agie Permadi Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedung.

 

Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedung.KOMPAS.com/Agie Permadi Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedung.

 

 

Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedungKOMPAS.com/Agie Permadi Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais hadir di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, di Jalan Seram, Bandung, tempat sidang vonis Buni berlangsung, Selasa (14/11/2017). Dia juga sempat berorasi bersama massa pendukung Buni Yani di depan gedung

 

 

Massa pendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE,  mendatangi lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi.KOMPAS.com/Agie Permadi Massa pendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE, mendatangi lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi.

 

Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana hadir di lokasi sidang Buni Yani, terdakwa pelanggaran UU ITE, di Bandung, Selasa (14/11/2017).KOMPAS.com/Dendi Ramdhani Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana hadir di lokasi sidang Buni Yani, terdakwa pelanggaran UU ITE, di Bandung, Selasa (14/11/2017).

 

Sejumlah massa pendukung Buniyani melakukan berdoa bersama hingga menyanyikan lagu indonesia raya didepan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi. KOMPAS.com/Dendi Ramdhani Sejumlah massa pendukung Buniyani melakukan berdoa bersama hingga menyanyikan lagu indonesia raya didepan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi. 

 

 

 

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com