Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbaju Putih, Buni Yani Hadiri Sidang Vonis

Kompas.com - 14/11/2017, 09:52 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, hadir dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58 WIB. Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.

Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikan kalimat takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.

Sidang dibuka sekitar puku 09.10 WIB. Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetuk palu sebagai tanda persidangan dimulai. Buni Yani yang hadir dengan mengenakan baju putih dan celana krem, duduk di kursi terdakwa. Ia tampak tenang menjalani sidang vonisnya.

(Baca juga : Di Lokasi Sidang, Massa Buni Yani Bawa Spanduk Bergambar Buni dan Ahok)

Sementara itu, massa pendukung Buni Yani terus melakukan orasi di luar persidangan. Ratusan aparat kepolisian bersiaga melakukan pengamanan di seluruh area gedung persidangan. Jalan Seram, yang jadi lokasi sidang ditutup.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Massa pendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE,  mendatangi lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi.KOMPAS.com/Agie Permadi Massa pendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE, mendatangi lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) pagi.
Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Atas perbuatannya, Buni Yani diancam pidana pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama.

(Baca juga : Buni Yani Menanti Vonis )

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Andi.

Selain itu, Andi juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, untuk menahan Buni Yani. "Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," ujarnya. 

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com