Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang

Kompas.com - 17/10/2017, 12:31 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017), dengan agenda pembacaan pleidoi yang dilakukan kuasa hukum Buni Yani. 

Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.

"Izin yang mulia, kami minta penahahan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo, Selasa pagi. 

(Baca juga: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan)

Usut punya usut, kemarahan Jaksa tersebut dipicu oleh Buni Yani yang melirik para Jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. 

Kuasa hukum Buni yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.

"Tidak ada yang menghina," ucapnya. 

Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.

"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya.

Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.

"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan.

 

 

Kompas TV Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com