Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya

Kompas.com - 26/09/2017, 14:00 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Hal itu dikatakan Buni Yani saar hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Buni menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.

"Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti," ucap Buni Yani seusai sidang.

Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa. Terkait hal itu, Buni pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.

"Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan," kata dia.

Baca juga: Perang Argumen, Amarah Buni Yani Kembali Pecah dalam Sidang

Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum.

"Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan," tandasnya.

Kompas TV Sidang, Buni Yani Hadirkan Yusril Ihza sebagai Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com