Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Izin dari Kampus, Saksi Ahli Bahasa untuk Buni Yani Diminta Tinggalkan Sidang

Kompas.com - 05/09/2017, 14:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani meminta agar saksi ahli bahasa forensik dan linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Andika tidak memberikan kesaksian dalam sidang sebelum melampirkan surat izin dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja.

"Bukan kami menolak, tetapi kehadiran saudara harus dilengkapi surat tugas," kata ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (5/9/2017). 

Hakim menilai, sebagai seorang akademisi yang berstatus sebagai pegawai negeri, Andika harus mengikuti prosedur. 

"Sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas," jelasnya.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kemudian merespons pernyataan majelis hakim. Menurut dia, saksi Andika seharusnya diberi toleransi karena sudah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli.

Baca juga: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan

"Ahli ini bukan satu atau dua kali, beliau pernah menyampaikan kesaksian juga (sebelumnya)," ujarnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta agar saksi melengkapi surat izin dari kampus UPI agar bisa memberikan kesaksian.

Andika kemudian diminta untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, yakni dr Mudzakir. 

Baca juga: 3 Saksi yang Meringankan Buni Yani Dinilai Untungkan Jaksa

Aldwin berkilah, surat izin dari kampus UPI tempat Andika bekerja sudah dibuat. Namun surat izin tersebut datang secara terpisah.

"Jadi bukan ditolak nanti dia masuk lagi. Soal izin dari kampus sedang dalam perjalanan. Jadi saksi diganti dulu bukan ditolak. Jadi soal administrasi saja, si surat dalam perjalanan karena tidak berbarengan," tandas Aldwin.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com