Salin Artikel

Tanpa Surat Izin dari Kampus, Saksi Ahli Bahasa untuk Buni Yani Diminta Tinggalkan Sidang

"Bukan kami menolak, tetapi kehadiran saudara harus dilengkapi surat tugas," kata ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (5/9/2017). 

Hakim menilai, sebagai seorang akademisi yang berstatus sebagai pegawai negeri, Andika harus mengikuti prosedur. 

"Sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas," jelasnya.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kemudian merespons pernyataan majelis hakim. Menurut dia, saksi Andika seharusnya diberi toleransi karena sudah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli.

"Ahli ini bukan satu atau dua kali, beliau pernah menyampaikan kesaksian juga (sebelumnya)," ujarnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta agar saksi melengkapi surat izin dari kampus UPI agar bisa memberikan kesaksian.

Andika kemudian diminta untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, yakni dr Mudzakir. 

Aldwin berkilah, surat izin dari kampus UPI tempat Andika bekerja sudah dibuat. Namun surat izin tersebut datang secara terpisah.

"Jadi bukan ditolak nanti dia masuk lagi. Soal izin dari kampus sedang dalam perjalanan. Jadi saksi diganti dulu bukan ditolak. Jadi soal administrasi saja, si surat dalam perjalanan karena tidak berbarengan," tandas Aldwin.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/05/14235291/tanpa-surat-izin-dari-kampus-saksi-ahli-bahasa-untuk-buni-yani-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke