Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saksi yang Meringankan Buni Yani Dinilai Untungkan Jaksa

Kompas.com - 29/08/2017, 15:59 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku diuntungkan dengan hadirnya tiga saksi meringankan terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani.

Dalam sidang kesebelas yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017) siang, penasihat hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi untuk membantah dakwaan jaksa.

Tiga saksi yang dihadirkan antara lain, Tokoh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) Jamran, Ramli Kamidin penulis buku Kami Melawan 'Ahok Tak Layak Jadi Gubernur' dan Kan Yun salah seorang warga keturunan Tionghoa.

Andi M Taufik, salah seorang jaksa mengatakan, keterangan tiga saksi tersebut dinilai tak kuat dan justru dianggap sangat menguntungkan bagi pihak jaksa.

(Baca juga: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan)

"Kalau saya lihat persidangan ini menguntungkan kita. Ada tiga saksi yang memberikan keterangan terutama Pak Jamran. Ternyata Pak Jamran itu pernah dihukum juga di dalam perkara ITE juga dengan catatan dia juga dihukum enam bulan," ucapnya.

"Jadi sama, berarti itu sudah indikasi bahwa apapun yang dilakukan (dalam perkara) ITE itu bisa dihukum," ujar Andi saat ditemui seusai sidang.

Andi mengatakan, keterangan saksi Ramli dan Kan Yun pun yang mengetahui ada video pidato Ahok berdurasi pendek, kian menguatkan ada pihak yang sengaja memotong atau mengedit video tersebut.

"Kedua Ramli dan Kan Yun dia sudah menjelaskan bahwa ada durasi pendek yang 30 detik, tapi tidak bisa menyebutkan dari mana. Jadi tidak ada relevansinya untuk meringankan terdakwa, tapi menguntungkan kami sebagai jaksa penuntut umum," papar Andi.

(Baca juga: Tiga Saksi Bantah Dakwaan untuk Buni Yani)

Andi menegaskan, jika dalam UU ITE, tidak perlu bukti materil (dampak) untuk menjerat pelaku.

"Perlu diketahui saya sudah katakan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa bukan delik materil. Tidak perlu ada akibat begitu di-share, keluar hukumnya, sudah pidana," tutupnya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com