Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ahmad Dhani Mau Bersaksi untuk Kasus Buni Yani

Kompas.com - 22/08/2017, 13:46 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani membeberkan alasannya mau menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani. Dhani menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum untuk meringankan Buni Yani dari dakwaan.

"Ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar. Bukan membela yang bayar," ucap Dhani seusai persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam meyakini tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar hukum dalam unggahan Buni Yani di media sosial Facebook pribadinya yang berisi penggalan pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

"Saya menjelaskan bahwa Buni Yani tidak ada mens rea, tidak ada niatan untuk melakukan tindakan kejahatan," kata Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...

Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah penggalan pidato Ahok untuk mempertanyakan kepada masyarakat apakah Ahok melakukan penistaan agama atau tidak.

"Niat dari Buni Yani bertanya kepada masyarakat, apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mens rea dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum ITE, " ucapnya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com