Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Bantah Dakwaan untuk Buni Yani

Kompas.com - 29/08/2017, 12:18 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).

Dalam sidang kesebelas tersebut, penasihat hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi fakta, antara lain Tokoh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) Jamran, Ramli Kamidin penulis buku Kami Melawan 'Ahok Tak Layak Jadi Gubernur' dan Kan Yun salah seorang warga keturunan Tionghoa.

Sebelum memberi keterangan, para saksi disumpah terlebih dahulu. "Dengan ini sidang kami buka," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto.

Jamran Rohman mendapat giliran pertama untuk bersaksi. Jamran menjawab pertanyaan soal hubungan antara postingan Facebook Buni Yani dengan lahirnya sejumlah aksi protes terhadap Ahok.

(Baca juga: Buni Yani: Tak Ada Orang yang Benci Ahok Didasarkan pada Postingan Saya)

 

Jamran menilai, amarah umat muslim saat itu tak berkaitan dengan adanya postingan Buni Yani.

"Ini ada kesalahan dalam tuntutan karena beliau (Buni Yani) hanya ingin memberitahukan kepada masyarakat ada seperti ujaran Ahok di video, apa yang disampaikan beliau hanya ingin memberi tahu tidak ada ujaran kebencian," ucap Jamran.

Jamran menuturkan, protesnya terhadap Ahok sudah pernah dilakukan jauh sebelum munculnya postingan Buni Yani. Ia pun mengaku aktif turun ke jalan dalam serangkaian demo besar.

"Sebelum bulan Oktober, khususnya di Jakarta Utara sudah banyak ormas yang protes. Karena ada rencana penggusuran masjid dan situs sejarah yang akan dibongkar. AMJU itu terdiri dari berbagai ormas. Jauh sebelum Pilkada sudah banyak penolakan (untuk Ahok)," tuturnya.

(Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Mau Bersaksi untuk Kasus Buni Yani)

Bahkan, akibat protes kerasnya, ia sempat dipidana kurungan 6 bulan penjara pada 2016 lalu atas postingannya di media sosial Twitter.

"Di Jakarta Utara saya punya gerakan menolak Pak Ahok, karena kita ingin menolak penggusuran dan reklamasi di laut Jakarta Utara. Saya dipenjara enam bulan, saya ditahan karena UU ITE di Twitter. Saya memposting ucapan Ahok yang kasar saat itu. Saya ditahan di Polda dua bulan di Cipinang empat setengah bulan," ungkapnya. 

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com