Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diuntungkan dengan Hadirnya 3 Saksi yang Meringankan Buni Yani

Kompas.com - 22/08/2017, 22:36 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani menilai, kehadiran tiga saksi yang meringankan Buni Yani justru dianggap menguntungkan.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang kesepuluh, pihak Buni Yani menghadirkan tiga saksi meringankan antara lain Pedri Kasman, Habib Novel Bamukmin, dan Ahmad Dhani.

"Kalau menurut saya (kesaksian) Pedri, Novel dan Ahmad Dhani, menguntungkan bagi JPU," ujar Ketua Tim JPU Andi M Taufik di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Baca juga: Saksi Meringankan: Kami Tidak Menggunakan Video yang Diungga Buni Yani

Andi menyebut, ada tiga hal penting yang dianggap menguntungkan JPU. Pertama, kata Andi, Buni Yani telah menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan unggahan pidato Ahok di akun Facebook pribadinya. Hal itu sesuai dengan keterangan Pedri Kasman.

"Pertama dari Pedri mengatakan caption itu, ada kata menghilangkan kata 'pakai' dan tidak ada dalam pidato Ahok," ungkap Andi.

Kedua, lanjut Andi, ada pernyataan Habib Novel yang menyebut telah beredar video pidato Ahok berdurasi lebih singkat.

"Kedua untuk Habib, mengakui ada video yang sudah 29 detik yang tanggal 6 Oktober, itu cocok dengan saksi lainnya yang dikaitkan dengan saksi fakta yang kita hadirkan. Bisa jadi petunjuk bahwa yang melakukan adalah terdakwa," tuturnya.

"Yang ketiga Ahmad Dhani, sangat bagus karena ada video unggahan, video viral itu yang sudah dipotong yang dibuat oleh terdakwa. Cuma tidak tahu kapan, tapi (unggahan video) dari terdakwa," tambahnya.

Baca juga: Buni Yani: Tak Ada Orang yang Benci Ahok Didasarkan pada "Postingan" Saya

Andi menambahkan, dalam pasal 32 dan 28, postingan Buni Yani bisa langsung dilaporkan tanpa perlu melihat dampak yang ditimbulkan.

"Terkahir pasal 32 dan 28 bukan delik materil tidak perlu ada akibat, begitu sudah diunggah oleh terdakwa sudah bisa dilaporkan. Pengacara mereka tidak tahu masalah ini sehingga tidak perlu ada demo-demo begitu sudah diadukan, ya selesai ini jadi formil," jelasnya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com