Salin Artikel

Berbaju Putih, Buni Yani Hadiri Sidang Vonis

Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58 WIB. Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.

Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikan kalimat takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.

Sidang dibuka sekitar puku 09.10 WIB. Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetuk palu sebagai tanda persidangan dimulai. Buni Yani yang hadir dengan mengenakan baju putih dan celana krem, duduk di kursi terdakwa. Ia tampak tenang menjalani sidang vonisnya.

Sementara itu, massa pendukung Buni Yani terus melakukan orasi di luar persidangan. Ratusan aparat kepolisian bersiaga melakukan pengamanan di seluruh area gedung persidangan. Jalan Seram, yang jadi lokasi sidang ditutup.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Atas perbuatannya, Buni Yani diancam pidana pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama.

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Andi.

Selain itu, Andi juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, untuk menahan Buni Yani. "Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/14/09523261/berbaju-putih-buni-yani-hadiri-sidang-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke