Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Menanti Vonis

Kompas.com - 14/11/2017, 08:31 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah menjalani 19 kali persidangan, Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, akan menjalani sidang putusan di Bandung, Selasa (14/11/2017).

Pihak Buni Yani memiliki harapan besar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya. 

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, tanpa menyebutkan detail siapa saja juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum. 

"Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi ataupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat Yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan," katanya seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

(Baca juga: Amien Rais dan Aa Gym Dijadwalkan Hadiri Sidang Vonis Buni Yani)

Aldwin mengatakan, tim menghormati seluruh prosedur hukum yang dijalankan selama persidangan.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law," ucapnya.

"Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya," lanjutnya. 

"Panas"

Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.

Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap. Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8/2017).

Saat itu, tim jaksa penuntut umum mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani merasa pernyataan tim jaksa sangat tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah.
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.

"Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tetapi, kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

(Baca juga: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan)

Tidak hanya itu, Buni Yani juga membuat tim jaksa marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017).

Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu anggota tim jaksa yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.

"Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com