Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Anak Penggali Kuburan Sukses Jadi Dokter dan Kuliah S-3 hingga Keluarga Lapor Polisi karena Calon Menantu Juga Perempuan

Kompas.com - 06/09/2017, 07:49 WIB
Caroline Damanik

Penulis

Kompas TV Teodor Van Erp, seorang ahli bangunan asal Belanda menyusun kembali bentuk Borobudur

Anak dari penggali kubur ini tidak hanya sudah berprofesi sebagai dokter, namun juga akan melanjutkan studi doktoral di Kobe University Japan pada September 2017.

Di hadapan ratusan pelajar SMA Negeri 1 Pegandon, Sunardi menceritakan kisahnya saat duduk di bangku SD. Dia mengaku sudah mempunyai cita-cita menjadi dokter, namun tidak pernah mengungkapkan keinginannya kepada keluarga.

"Saya sadar ayah saya hanya penggali kuburan dan ibu berjualan intip di pasar, jadi tidak mau kasih tahu takut jadi beban pikiran, cukup niat yang kuat dalam hati, " ujarnya, Senin (4/9/2017).

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kisah Serka Darwis Bertaruh Nyawa agar Anak-anak Desa Bisa Sekolah

4. Aksi Bela Rohingya di Borobudur, Kapolda Jateng Sebut Tak Akan Terbitkan Izin

Rencana aksi bela Rohingya pada Jumat (8/9/2017) di obyek wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah dipastikan tidak akan mendapat izin dari kepolisian. Sebabnya, lokasi aksi tersebut merupakan tempat ibadah, tempat wisata sekaligus menjadi obyek vital nasional.

Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono menyatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi di lokasi tersebut. "Sudah ada undang-undang tentang penyampaian pendapat. Borobudur cagar budaya dan tempat pariwisata," kata Condro, Senin (4/9/2017).

Menurut Condro, aksi bela Rohingya di kompleks wisata Candi Borobudur tak tepat karena lokasi itu saat ini tidak saja menjadi tempat ibadah agama Buddha.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kawasan Candi Borobudur Steril dari Aksi Bela Rohingya


5. Tanpa Surat Izin dari Kampus, Saksi Ahli Bahasa untuk Buni Yani Diminta Tinggalkan Sidang

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani meminta agar saksi ahli bahasa forensik dan linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Andika tidak memberikan kesaksian dalam sidang sebelum melampirkan surat izin dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja.

"Bukan kami menolak, tetapi kehadiran saudara harus dilengkapi surat tugas," kata ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (5/9/2017).

Hakim menilai, sebagai seorang akademisi yang berstatus sebagai pegawai negeri, Andika harus mengikuti prosedur.

"Sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com