BIMA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Lutfi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemkot Bima tahun 2018-2023 senilai Rp 1,9 miliar.
Sebelum kasus ini bergulir di PN Tipikor Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan datang menggeledah ruang kerja wali kota Bima pada Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Beberapa ruang lainnya juga ikut digeledah dalam kegiatan itu seperti ruang kerja Sekda Kota Bima, ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Selama 8 jam penggeledahan, KPK menyita dokumen yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab-rekon pascabanjir senilai Rp 166 miliar tahun 2017-2018.
"Betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Ali Fikri mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya tim KPK untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Bima.
Namun, belum bisa disampaikan pada item kegiatan apa.
"Penyidikan perkara baru oleh KPK," ujarnya.
Sehari berselang, tepatnya pada Rabu (30/8/2023), penggeledahan dilanjutkan KPK dengan menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bima.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membagi dua tim dengan sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
"Mereka sedang bekerja, sekarang kami di BPBD kooperatif data yang dibutuhkan kami siap membantu karena kami taat hukum," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Gufran saat dikonfirmasi, Rabu.