Gufran mengatakan, selama penggeledahan berlangsung sejak pukul 8.30 Wita hingga siang tidak ada dokumen yang disita oleh tim KPK.
Menurutnya, KPK hanya memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana rehab-rekon tahun 2017-2018.
"Tidak ada pegawai yang diwawancarai, mereka melihat dokumen saja, tidak ada yang disita dokumen," ungkapnya.
Setelah dua OPD tersebut, rumah pribadi Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, juga ikut digeledah KPK pada Rabu (30/8/2023) siang.
Selain kediaman wali kota Bima, KPK juga membagi tim untuk menggeledah rumah salah seorang pejabat PUPR di Kota Bima.
"Iya betul, sekarang KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah Pak Wali Kota dan pejabat PUPR," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Sakit Jantung, Eks Wali Kota Bima Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Mahfud mengungkapkan, penggeledahan dalam upaya mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi ranah tim KPK.
Pemkot Bima akan mengikuti proses yang sedang berjalan, bahkan siap membantu KPK dalam upaya penegakan hukum.
"Kita akan hadapi dan ikut proses hukum yang sekarang sedang berjalan di KPK, kita pasti kooperatif," ujarnya.
Baca juga: Hengkang dari Golkar, Mantan Wali Kota Bima Merapat ke PDI-P
Setelah melakukan serangkaian upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pada Rabu (7/11/2023) tim KPK kembali turun ke Kota Bima.
Kali ini agendanya untuk pemeriksaan saksi tujuh orang Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dua orang kontraktor di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.