Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/06/2024, 06:06 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi divonis 7 tahun atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi, Senin.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Pagar Kantor Wali Kota Bima

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Lutfi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi seperti pada dakwaan kesatu penuntut umum.

Terdakwa Lutfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Lutfi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua terkait gratifikasi sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua.

Majelis hakim menyatakan, jumlah masa tahanan terdakwa Lutfi akan dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani.

Terkait sidang putusan ini, kuasa hukum Lutfi yaitu Abdul Hanan menyatakan pikir-pikir. JPU KPK yang diwakili oleh Agus Prasetya Raharjo juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Lutfi terjadi saat dia diduga mengondisikan proyek yang bakal digarap Pemkot Bima bersama keluarganya selama Lutfi menjabat sebagai wali kota.

Dia meminta dokumen beberapa proyek di Dinas PUPR dan BPBD Bima. Selanjutnya mantan wali kota Bima ini memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran yang besar.

Lutfi lalu menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek tersebut dan menjadikan proses lelang sebagai formalitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com