Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 07/05/2024, 13:14 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MATARAM, KOMPAS.com- Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Senin (6/5/2024).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Disidang

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Lutfi selama sembilan tahun enam bulan penjara," kata Agus Prasetya yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari KPK, Senin (6/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,92 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2019-2022.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Kasus eks wali kota Bima

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Lutfi terjadi saat dia diduga mengondisikan proyek yang bakal digarap Pemkot Bima bersama keluarganya pada kurun tahun 2019.

Dia meminta dokumen beberapa proyek di Dinas PUPR dan BPBD Bima.

Selanjutnya eks wali kota Bima itu memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran yang besar.

Kemudian PUPR dan BPBD Bima menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar untuk tahun anggaran 2019-2020.

Baca juga: Sakit Jantung, Eks Wali Kota Bima Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Lutfi lalu menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek tersebut dan menjadikan proses lelang sebagai formalitas.

Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Dia dijerat Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com, Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Regional
Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Regional
Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Regional
Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Regional
6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Regional
Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Regional
Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Regional
Kiram Park di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kiram Park di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Sempat Menyebut Korban Tewas karena Kecelakaan

Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Sempat Menyebut Korban Tewas karena Kecelakaan

Regional
Eks Wagub Sitti Rohmi Djalilah Menyatakan Maju Pilkada NTB bersama Bupati Sumbawa Barat, Ini Tanggapan Perindo

Eks Wagub Sitti Rohmi Djalilah Menyatakan Maju Pilkada NTB bersama Bupati Sumbawa Barat, Ini Tanggapan Perindo

Regional
Para Pengais Kemiri, Kisah Lima Bersaudara Bertahan Hidup Bersama Kakek di Manggarai Timur

Para Pengais Kemiri, Kisah Lima Bersaudara Bertahan Hidup Bersama Kakek di Manggarai Timur

Regional
Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik

Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik

Regional
Tak Hanya Hilang, Kendaraan Dinas Pemprov Banten Juga Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

Tak Hanya Hilang, Kendaraan Dinas Pemprov Banten Juga Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com