Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Kompas.com - 27/05/2024, 18:10 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan kerugian negara Rp 5,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar 2021.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara yang kita hitung ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari total proyek Rp 18 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan usai ekspos kasus di Kejati Sumbar, Senin (27/5/2024).

Hadiman telah mengekspos kasus itu kepada Kajati Sumbar dan telah mengantongi nama-nama tersangka.

"Tadi kita sudah ekspos. Ada delapan nama tersangka yang telah kita kantongi ya," kata Hadiman.

Baca juga: Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Menurut Hadiman, tersangka itu berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan rekanan.

"Untuk nama-nama harap bersabar. Besok kita umumkan sekaligus kita layangkan panggilannya sebagai tersangka," kata Hadiman.

Menurut Hadiman, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus itu, kendati sempat disorot karena adanya kunjungan kerja bersama Forkompinda yang di dalamnya ikut Gubernur Mahyeldi dan Kajati Asnawi.

"Tidak ada hubungan dan pengaruh dengan kunjungan kerja Forkompinda itu. Kita tidak pandang bulu," tegas Hadiman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Baca juga: Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam perjalanannya, jaksa telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.

Jaksa juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com