AMBON, KOMPAS.com - Bripka SR, oknum polisi tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon, Maluku, terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku itu terancam dipecat setelah penyidik Propam Polda Maluku yang menangani pelanggaran profesi dan kode etik kasus tersebut mengancam tersangka dengan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri," kata Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) malam.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
Aries mengungkapkan, selain tersangka, tim yang dibentuk Divisi Propam Polda Maluku juga telah memeriksa lima orang saksi.
"Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon Berakhir Damai, Pelaku Tanda Tangani Surat Pernyataan
Aris mengatakan, proses pemberkasan kasus tersebut telah selesai dilakukan oleh penyidik Propam Polda Maluku. Tersangka akan segera menjalani sidang profesi dan kode etik.
"Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.
Terkait pelanggaran profesi dan kode etik, tersangka dijerat dengan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Aries menambahkan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sangat memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, sejak awal kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, kapolda langsung memerintahkan Kapolresta dan Bidang Propam untuk memproses kasus tersebut baik secara pidana maupun kode etik.
"Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda sejak awal kasusnya dilaporkan. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri," ungkapnya.
Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan secara psikologis dan pengamanan dari unit PPA Polresta Ambon.
Sebelumnya, Bripka SR dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
SR diketahui memerkosa korban secara berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya itu tersangka kerap mengancam korban.
Terakhir, oknum polisi tersebut memerkosa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya usai ia diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.