Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Kompas.com - 31/05/2024, 18:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bripka SR, oknum polisi tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon, Maluku, terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku itu terancam dipecat setelah penyidik Propam Polda Maluku yang menangani pelanggaran profesi dan kode etik kasus tersebut mengancam tersangka dengan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri," kata Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) malam.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman

Aries mengungkapkan, selain tersangka, tim yang dibentuk Divisi Propam Polda Maluku juga telah memeriksa lima orang saksi.

"Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon Berakhir Damai, Pelaku Tanda Tangani Surat Pernyataan

Aris mengatakan, proses pemberkasan kasus tersebut telah selesai dilakukan oleh penyidik Propam Polda Maluku. Tersangka akan segera menjalani sidang profesi dan kode etik.

"Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.

Terkait pelanggaran profesi dan kode etik, tersangka dijerat dengan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Aries menambahkan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sangat memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, sejak awal kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, kapolda langsung memerintahkan Kapolresta dan Bidang Propam untuk memproses kasus tersebut baik secara pidana maupun kode etik.

"Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda sejak awal kasusnya dilaporkan. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri," ungkapnya.

Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan secara psikologis dan pengamanan dari unit PPA Polresta Ambon.

Sebelumnya, Bripka SR dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.

SR diketahui memerkosa korban secara berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya itu tersangka kerap mengancam korban.

Terakhir, oknum polisi tersebut memerkosa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya usai ia diperkosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com