Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Kompas.com - 30/04/2024, 15:43 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen mengeluhkan terkait belum diakuinya status kepegawaian mereka di dalam perundang-undangan.

Mereka ingin memiliki status kepegawaian yang jelas. Bukan PNS atau PPPK, melainkan Aparatur Pemerintah Desa (APD) yang diakui oleh undang-undang.

Baca juga: Pemkab Lumajang Susun Perda Perlindungan Disabilitas, PPDI Beri Sejumlah Catatan

Keluhan tersebut, disampaikan saat menggelar acara silaturahmi dan pembinaan perangkat desa se-Kabupaten Kebumen pada Senin (29/4/2024) siang yang dihadiri Bupati Kebumen dan jajaran Forkopimda.

Menurut Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, status kepegawaian para perangkat desa dinilai belum memiliki kejelasan pasti.

"Langkah kedepan kami adalah untuk mengawal PP 11 untuk mengawal status kepegawaian kita", kata Bilaludin usai pertemuan.

Menurutnya, selama ini status kepegawaian para perangkat desa belum masuk pada kategori PNS ataupun PPPK. Hal inilah yang akan mereka perjuangkan, untuk memperoleh status Kepegawaian dengan mengawal perubahan PP Nomor 11 tahun 2019.

"Yang selama ini kita perjuangkan status kepegawaian kita yang belum terakomodir dalam undang-undang yang telah disahkan. Kita rencana akan mengawal dan akan kita perjuangkan di dalam perubahan peraturan pemerintah," ungkapnya.

Adapun mengenai tuntutannya, sebenarnya bukan diangkat menjadi ASN, PNS atau PPPK.

Namun status Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa yang ditugaskan di Desa, melalui perubahan PP no 11 tahun 2019 tersebut.

Karena selama ini, di dalam undang-undang belum disebutkan tentang status Kepegawaian dari para perangkat desa tersebut.

"Kita adalah aparatur pemerintah desa yang ditugaskan di desa jadi jelas disitu, karena selama ini kami belum masuk dalam Kepegawaian apa itu PPPK, atau ASN seperti itu, di undang-undang desa belum tercantum, bahwa pengertian dari perangkat desa itu tidak tertuang di dalam undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: 40 Petani Bengkulu Ditangkap Polisi, PPDI: Bupati Mukomuko Harus Tuntaskan Persoalan Agraria

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik aspirasi para perangkat desa ini.

Bupati menyebut, harus ada komunikasi yang terjalin antara pemkab dan para perangkat desa agar aspirasi dapat terserap dan bisa dilaksanakan.

“Karena bagaimana pun sistem pemerintahan ini harus berjalan seefektif mungkin sampai tingkat desa,” ujar Bupati dalam kesempatan yang sama, Senin.

Untuk itu, Bupati meminta agar sinergitas antara Pemerintah Desa dan Daerah agar terus diperkuat.

Desa menurutnya, harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah di atasnya, sehingga ketika ada persoalan bisa diselesaikan dengan baik.

“Karena kita semua ini satu kesatuan, kebijakan di atas harus bisa sampai ke bawah, dimana desa adalah ujung tombak dari Pemerintahan kita,” terangnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Regional
[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com