Salin Artikel

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

KEBUMEN, KOMPAS.com- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen mengeluhkan terkait belum diakuinya status kepegawaian mereka di dalam perundang-undangan.

Mereka ingin memiliki status kepegawaian yang jelas. Bukan PNS atau PPPK, melainkan Aparatur Pemerintah Desa (APD) yang diakui oleh undang-undang.

Keluhan tersebut, disampaikan saat menggelar acara silaturahmi dan pembinaan perangkat desa se-Kabupaten Kebumen pada Senin (29/4/2024) siang yang dihadiri Bupati Kebumen dan jajaran Forkopimda.

Menurut Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, status kepegawaian para perangkat desa dinilai belum memiliki kejelasan pasti.

"Langkah kedepan kami adalah untuk mengawal PP 11 untuk mengawal status kepegawaian kita", kata Bilaludin usai pertemuan.

Menurutnya, selama ini status kepegawaian para perangkat desa belum masuk pada kategori PNS ataupun PPPK. Hal inilah yang akan mereka perjuangkan, untuk memperoleh status Kepegawaian dengan mengawal perubahan PP Nomor 11 tahun 2019.

"Yang selama ini kita perjuangkan status kepegawaian kita yang belum terakomodir dalam undang-undang yang telah disahkan. Kita rencana akan mengawal dan akan kita perjuangkan di dalam perubahan peraturan pemerintah," ungkapnya.

Adapun mengenai tuntutannya, sebenarnya bukan diangkat menjadi ASN, PNS atau PPPK.

Namun status Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa yang ditugaskan di Desa, melalui perubahan PP no 11 tahun 2019 tersebut.

Karena selama ini, di dalam undang-undang belum disebutkan tentang status Kepegawaian dari para perangkat desa tersebut.

"Kita adalah aparatur pemerintah desa yang ditugaskan di desa jadi jelas disitu, karena selama ini kami belum masuk dalam Kepegawaian apa itu PPPK, atau ASN seperti itu, di undang-undang desa belum tercantum, bahwa pengertian dari perangkat desa itu tidak tertuang di dalam undang-undang," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik aspirasi para perangkat desa ini.

Bupati menyebut, harus ada komunikasi yang terjalin antara pemkab dan para perangkat desa agar aspirasi dapat terserap dan bisa dilaksanakan.

“Karena bagaimana pun sistem pemerintahan ini harus berjalan seefektif mungkin sampai tingkat desa,” ujar Bupati dalam kesempatan yang sama, Senin.

Untuk itu, Bupati meminta agar sinergitas antara Pemerintah Desa dan Daerah agar terus diperkuat.

Desa menurutnya, harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah di atasnya, sehingga ketika ada persoalan bisa diselesaikan dengan baik.

“Karena kita semua ini satu kesatuan, kebijakan di atas harus bisa sampai ke bawah, dimana desa adalah ujung tombak dari Pemerintahan kita,” terangnya.

 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/30/154353078/status-kepegawaian-belum-jelas-ppdi-kebumen-curhat-ke-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke