PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up harga langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Muba sebelumnya mengadakan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet ke desa-desa pada tahun anggaran 2019-2023.
Namun, saat pengadaan berlangsung, penyidik mendapatkan adanya potensi kerugian dalam pengelolaan jaringan internet tersebut.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Beberapa orang saksi diperiksa penyidik.
Hasilnya, MA yang sebelumnya menjadi saksi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Muba.
"Potensi kerugian negara kurang lebih Rp 27 miliar, modus yang digunakan pelaku mark up langganan internet desa," kata Vanny, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari