Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Ada di Kaltim, Tambang Ilegal Berisiko Tumbuh Subur

Kompas.com - 02/04/2024, 12:00 WIB
Zakarias Demon Daton,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ada 1.215 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luasan 66.593,18 hektar secara nasional.

Jumlah itu tersebar di 19 provinsi Indonesia.

Di pulau Kalimantan, hanya provinsi Kalimantan Barat yang terakomodasi memiliki 199 WPR dengan luas 11.848 hektar. Provinsi Kalimantan Timur sendiri tidak memiliki WPR.

Baca juga: Kapolda Sebut KKB Serang Wilayah Pertambangan di Yahukimo, 5 Orang Diduga Jadi Korban

“Kami sesalkan, kenapa Kaltim tak masuk WPR? Padahal, khusus di Kaltim saja, ada banyak sekali lokasi pertambangan yang dikelola secara langsung oleh masyarakat lokal. Itu mestinya masuk kategori dan ditetapkan tambang rakyat,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto kepada Kompas.com di Samarinda, Senin (1/4/2024).

Rudi mengatakan, penambangan rakyat di Kaltim tersebar di beberapa kabupaten seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, juga Kabupaten Berau dan lainnya.

Namun, rata-rata komoditas yang ditambang yakni batu bara.

Komoditas batu bara tak masuk dalam ruang lingkup kegiatan penambangan rakyat, maka kegiatannya dianggap ilegal.

“Padahal yang nambang itu, ya orang lokal situ, juga para pengusaha lokal yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan ke nasional untuk urus IUP (batu bara) yang nilainya miliaran rupiah,” terang Rudi.

Rudi mengatakan, selama ini peran pemerintah hanya fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi jejaring pejabat di pusat.

Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak, hanya jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.

Lantas bagaimana batu bara yang dihasilkan dari kegiatan ilegal itu bisa keluar?

Rudi mengatakan justru perusahaan-perusahaan resmi yang meminjamkan dokumen atau surat-surat resmi mengatasnamakan batu bara seolah resmi dari perusahaan tersebut.

Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal

“Temuan kami banyak sekali penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kaltim untuk kegiatan batu bara ilegal. Batu bara dari hulu, surat dari hilir,” ucap Rudi menganalogikan.

Misal, ada batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Kutai Barat tapi menggunakan surat-surat atau dokumen RKAB dari perusahaan yang lokasi kerjanya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Meski begitu, perusahaan - perusahaan yang sengaja meminjamkan dokumen RKAB juga nyaris tak menerima sanksi tegas. Padahal, kata Rudi, ada pelanggaran hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com