Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

Kompas.com - 04/01/2024, 15:27 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berubah status tahanannya.

Kedua terdakwa yakni Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota dan Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Kamis (4/1/2024) menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status kedua terdakwa tersebut.

Baca juga: Jaksa: Kasus Korupsi RS Arun Segera Disidangkan

“Hakim sudah memberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Jadi, karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim,” kata Therry.

Karena itu sejak 19 Desember 2023, Hariadi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan.

“Proses sidang masih berlanjut, nanti kami update kembali bagaimana lanjutan sidangnya,” tutur Therry.

Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Mantan Direktur PT PL Kembalikan Rp 1 Miliar

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun. 

Yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya, mantan wali kota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.

Seperti diketahui, Suaidi Yahya menderita stroke sehingga tidak bisa menjalani persidangan langsung. Proses persidangan selama ini dilakukan secara daring. Terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com