DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria warga negara (WN) Maroko berinisial HS (21) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri tas milik pengunjung kelab malam di Jalan Popies, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan turis pria ditangkap atas laporan korban bernama Verina (23) pada Selasa (26/12/2023).
"Pada saat diamankan petugas tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2024).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Mantan Gubernur Bali: Tunggu Waktu Tepat Ngomong
Ia mengatakan berdasarkan keterangan korban aksi pencurian yang dilakukan WNA ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Peristiwa ini berawal ketika korban bersama temannya berkenalan dengan dua pria WNA asal Maroko termasuk pelaku di tempat hiburan malam tersebut.
Saat itu, mereka kemudian duduk di satu meja bersama dua WNA itu. Korban lalu pergi ke toilet dan meletakkan tas miliknya di atas meja tersebut.
"Korban keluar dari kamar mandi langsung dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," kata dia.
Baca juga: Sopir Taksi Diduga Ancam 2 WNA Pakai Senjata Tajam di Bali
Sukadi mengatakan setelah asyik bergoyang, korban kembali ke meja tersebut dan ternyata tas miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku.
Tas tersebut berisi sebuah iPhone 12 dan uang tunai sebanyak Rp 600.000.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.
Tak berselang dari waktu laporan, polisi menangkap HS dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam kasus ini, HS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.