Salin Artikel

Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Bali, WN Maroko Ditangkap

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan turis pria ditangkap atas laporan korban bernama Verina (23) pada Selasa (26/12/2023).

"Pada saat diamankan petugas tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2024).

Ia mengatakan berdasarkan keterangan korban aksi pencurian yang dilakukan WNA ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.

Peristiwa ini berawal ketika korban bersama temannya berkenalan dengan dua pria WNA asal Maroko termasuk pelaku di tempat hiburan malam tersebut.

Saat itu, mereka kemudian duduk di satu meja bersama dua WNA itu. Korban lalu pergi ke toilet dan meletakkan tas miliknya di atas meja tersebut.

"Korban keluar dari kamar mandi langsung dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," kata dia.

Sukadi mengatakan setelah asyik bergoyang, korban kembali ke meja tersebut dan ternyata tas miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku.

Tas tersebut berisi sebuah iPhone 12 dan uang tunai sebanyak Rp 600.000.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.

Tak berselang dari waktu laporan, polisi menangkap HS dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

Dalam kasus ini, HS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/150854678/curi-tas-pengunjung-kelab-malam-di-bali-wn-maroko-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke